Posts Subscribe to This BlogComments

Follow Us

kertas putih

Setiap individu terlahir suci, mean tanpa/belum memiliki dosa hingga ada opini kita terlahir atau setiap bayi yang baru lahir ibarat kertas putih yang bersih tanpa noda sedikit pun. Jika diibaratkan demikian kita sebagai orangtua harus berhati-hati dalam membesarkan anak, untuk tidak mencoretkan noda hitam pada kertas tersebut.
Sebagai gambaran coba ambil selembar kertas putih kemudian anda coretkan/tulis sesuatu mengenai apapun yang dilakukan anak anda, baik buruk, sopan santun, senang sedih atau apapun yang menggambarkan sikap dan sifat anak anda. Lakukan setiap hari atau setiap mereka melakukan sesuatu....well... coba bayangkan coretan atau tulisan dibagi dua bagian, satu sikap baik dan sikap buruk dibagian lainnya. Bagian mana yang paling banyak anda torehkan tulisan/coretan tersebut !!!!!!
Read More...

persaingan individu

Sejak terlahir manusia memilki sifat bersaing dengan yang lain, dalam arti bersaing merupakan sifat dasar manusia yang natural dan mendasar dari masing-masing individu. Bahkan sejak dalam proses menjadi janin didalam rahim sang ibu, individu(kita yang terlahir) menjalani proses persaingan antar sel yang jumlahnya banyak hingga akhirnya hanya satu sel yang akan mampu bertahan menuju proses kelahiran. Setelah lahir kedunia setiap individu mengalami lagi proses persaingan, bersaing mendapatkan perhatian dan kasih sayang. Bersaing di sekolah menjadi juara kelas menginjak dewasa melalui persaingan yang semakin luas dan kompleks hingga bersaing dengan rekan kerja dikantor.
Persaingan antar individu hendaknya disikapi sebagai bagian hidup yang harus dilalui tanpa merasa perlu untuk menjatuhkan orang lain. Sikap tersebut harus dimulai dengan (siap untuk) bersaing terhadap diri sendiri hingga apabila kita bisa, maka kita akan mampu menghadapi persaingan dengan segala bentuknya tanpa menyakiti bahkan menjatuhkan orang lain. Persaingan tersebut hendaknya dilalui secara sehat hingga kita dapat mewujudkan tujuan dengan memperhatikan nilai-nilai yang ada, kerjasama, toleransi dan tidak bersaing hanya demi mencapai tujuan/cita-cita semata.
contoh dua individu yang menjalani proses persaingan (election2009) :
si A bercita-cita sekuat tenaga untuk menjadi anggota DPR dengan berbagai cara sedangkan si B bercita-cita untuk melayani masyarakat dan berusaha menyuarakan aspirasinya.
Sekilas diatas dapat kita lihat mana yang individu yang siap untuk bersaing dan mana individu yang dapat menghadapi dan siap menyikapi persaingan tersebut dengan arif.
Persaingan yang sehat harus dijadikan dasar dalam mencapai tujuan atau cita-cita setiap individu hingga pencapaian yang akan diraih terasa indah untuk diwujudkan.
Dalam persaingan setiap individu juga harus memahami potensi diri dan lingkungan di sekitar dimana ketika didalam proses pencapaian tujuan tidak ada sikap pemaksaan diri dan kerugian apalagi meyakiti individu lain yang pada akhirnya akan berakibat tidak baik untuk dia maupun orang lain dimasa sekarang atau akan datang.

Read More...

jika diriku menjadi anggota DPR

Anggota DPR RI menolak keinginan atau permintaan anggaran KPK (RI juga) sebesar 90 miliar rupiah yang akan digunakan untuk pembangunan/pembuatan rumah tahanan khusus koruptor. Dasar pikiran dari permintaan anggaran KPK tersebut baik demi kelancaran tugas-tugas KPK yang memang membutuhkan ruang tahanan khusus mengingat pada saat ini hingga kedepan mungkin (mudah-mudahahan tidak) makin banyak kasus korupsi yang diungkap maupun terungkap hingga otomatis banyak koruptor yang dirumah"tahanan"kan.
DPR RI menolak permintaan anggaran tersebut dengan berbagai "pertimbangan" (banyak kepala yang harus 'didengar', banyak partai, banyak kepentingan didalamnya) dan alasan yang pastinya (harus) sesuai dengan tugas/fungsinya sebagai komunitas yang mempertimbangkan semua kebijakan yang berhubungan dengan rakyat/hajat orang banyak.
Jika boleh beandai-andai menjadi anggota DPR, dengan terpaksa akan kutolak juga permintaan tersebut mengingat masih banyak sektor yang 'lebih' membutuhkan anggaran dari pemerintah pusat. Dan kalau boleh memberikan saran, dengan terpaksa permintaan tersebut akan saya(DPR) setujui dengan catatan tidak melalui dana APBN cukup diberikan dari dana pengembalian kasus-kasus yang diungkap oleh KPK saja dan itu saya rasa lebih dari cukup. Anggaran yang diminta oleh KPK lebih baik digunakan untuk sektor lain seperti :
  • Sektor pendidikan, yang sudah pasti sangat mebutuhkan
  • Pemberantasan kemiskinan, bukan pemindahan kemiskinan
  • Membantu sektor riil di bidang ekonomi yang berpihak pada orang banyak
  • Bidang kesehatan, terutama di daerah terpencil meski masih banyak masyarakat yang tinggal didaerah perkotaan tapi tidak cukup menganggarkan keuangan keluarganya untuk anggaran belanja kesehatan
Untuk kesehatan jadi teringat obrolan kemarin dengan teman-teman (minggu,14 des08) sehabis ambil gambar/photo anak sekolah untuk BT , di komunitas musik jakarta timur (negative hardcore) bahwa ada baiknya KPK meminta anggaran dana jangan untuk membangun rumah tahanan para koruptor tapi membangun 'rumah sakit' khusus koruptor. kenapa ??? karena para koruptor tersebut selalu beralasan sakit ketika akan dipanggil untuk diperiksa oleh petugas so ada baiknya dibuatkan saja sebuah rumah sakit tapi dengan pembagian 60 % untuk koruptor dan 40 % untuk masyarakat umum. Benar juga saran diatas dua masalah di negara ini sedikit teratasi.
wassallam
Read More...

setelah membaca harian nasional

(…hmhmm…) setelah membaca tulisan Sdri. Pingkan Elita Dundu

Kaget dan sedih juga pagi ini setelah membaca artikel di salah satu media nasional yang berjudul sektor pendidikan belum prowarga, oleh Pingkan E D. Disana (..lagi-lagi..) disebutkan berbagai pungutan yang harus dipenuhi para orang tua murid untuk memenuhi kebutuhan sekolah dengan berbagai macam alasan dan cara yang ditempuh oleh pihak sekolah dimana pungutan tersebut paling tidak (seharusnya) diketahui atau disetujui oleh pihak komite sekolah. Pungutan tersebut memang kerap terjadi terlebih di SDN dan SMPN yang (memaksakan diri) berstatus sebagai sekolah percontohan atau sekolah standar nasional bahkan sekolah standar internasional, sehingga pihak sekolah merasa perlu melengkapi semua sarana dan prasarana pendukung kegiatan belajar mengajar dengan membebankannya kepada orangtua murid. Padahal perlu diingat bahwa pemerintah (pemda DKI Jakarta) menghimbau untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk kegiatan operasional sekolah yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta no. 1 tahun 2007 dikarenakan pemerintah telah mengalokasikan dana operasional pendidikan (BOP) untuk setiap siswa SD sebesar Rp 60.000,. perbulan untuk siswa SMP sebesar Rp 110.000,. perbulan dan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk setiap siswa SD sebesar Rp 21.000,. perbulan dan Rp 29.500,. perbulan untuk setiap siswa SMP.
Kehadiran komite sekolah juga dipertanyakan bahkan dikeluhkan oleh sebagian besar orangtua murid yang tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam kesepakatan yang dibuat antara pihak sekolah dan komite sekolah mengenai berbagai pungutan yang telah mereka tentukan. Sebagian besar …yup… sebagian besar karena hasil survey yang diadakan ICW pada tahun 2007 menunjukkan bahwa hanya 29,7 % orangtua murid yang tahu dan dilibatkan dalam pembahasan APBS sisanya sebesar + 70 % tidak mengetahui apalagi
dilibatkan dalam pembahasan APBS.
Dari semua tulisan diatas ada “sesuatu” yang patut diungkapkan disini, yaitu :
Kalau pihak sekolah tetap melakukan pungutan guna memenuhi kebutuhan kegiatan belajar di sekolah dengan alasan anggaran pendidikan dari pemerintah sangat kecil hingga tidak mencukupi memenuhi kebutuhan tersebut, sementara pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan untuk operasional pendidikan (BOP) dan operasional sekolah (BOS) dalam jumlah yang tidak sedikit. ( bisa dibilang cukup untuk ukuran bantuan persiswa tiap bulan dengan alokasi seperti diatas )

  • Sejauh mana kuncuran dana APBD pemerintah tersebut direalisasikan berikut pengawasan penggunaannya ?


  • Seberapa besar harusnya pemerintah mengalokasikan dana bantuan tersebut untuk setiap siswa dalam satu bulan ?


  • Adakah kemauan/kepedulian dari para orangtua murid untuk mengawasi kegiatan tersebut diatas atau paling tidak ikut aktif ambil bagian di dalamnya dengan menjadi anggota komite sekolah secara sukarela ???


  • Adakah batasan antara sarana/prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar dengan kebutuhan pribadi siswa/i dalam proses belajar sehingga jelas mana kewajiban orangtua murid dan mana kewajiban sekolah atau sejauh mana kewajiban pemerintah dalam memenuhi kegiatan belajar mengajar disekolah karena dalam hal ini bukankah pemerintah yang menetapkan nilai standar kelulusan siswa hingga sudah sepatutnya pemerintah juga yang berkewajiban penuh untuk menyelenggarakan pendidikan berstandar nasional berikut pengawasannya.

Wweew !!! pertanyaan diatas tidak perlu dijawab ccooyy !!! (Budi Anduk, words) cukup dijadikan renungan bagi kita sebagai warga negara yang peduli dengan dunia pendidikan.

Tapi ada sedikit “ide cukup gila” sekedar mencari solusi yang baik buat kondisi diatas. Coba,.. kalau buku-buku pelajaran disekolah benar-benar gratis, tapi bagaimana caranya ya..trus biaya produksi siapa yang tanggung ????
Pikiran ini keluar begitu aja dari kepala setelah membaca harian tersebut dan menaruhnya diatas meja, terlihat jelas diatas meja yang sama terdapat majalah dan bulletin (produksi teman) yang diberikan cuma-cuma alias gratis 100% tanpa mengganti ongkos cetak dan produksi. Kok bisa ?? bukankah biaya produksi suatu bahan cetakan itu mahal terlebih dalam bentuk majalah atau bulletin ditambah lagi ini rutin. Yup … seperti yang semua tahu biaya produksi tersebut ditutupi oleh iklan-iklan yang tayang dan para sponsorship atau partner kerja yang berhubungan dengan majalah atau bulletin tersebut. Dan ternyata bulletin maupun majalah ini ada banyak ragamnya mulai dari majalah musik, fashion, seputar hobi maupun majalah yang distribusinya diberikan khusus untuk kalangan tertentu misalnya umum atau anak sekolah. Trus..hubungannya apa ??
Ya..kenapa nggak buku-buku pelajaran sekolah digratiskan juga dan tentunya biaya produksi buku tersebut paling tidak sama dengan majalah gratis diatas ditanggung pihak sponsor.
Saya bisa bayangkan ada satu buku pelajaran bersampul iklan atau paling tidak pada cover/sampul buku tersebut terdapat iklan dari sponsor yang bekerjasama dengan penerbit buku yang ditunjuk oleh pemerintah. (tapi iklan yang bermutu loh…maksudnya yang relevan gitu..bukan iklan rokok atau apa..)
Memang produksi buku sekolah pasti banyak jumlahnya tapi buku ini diproduksi hanya sekali pada saat penggantian tahun ajaran baru tidak rutin seperti majalah atau bulletin gratis diatas.
Bagi pihak sponsor atau dalam hal ini perusahaan yang bekerjasama tentunya dapat mengambil sedikit keuntungan dengan lebih dikenalnya produk mereka di kalangan anak sekolah khususnya dan dikalayak masyarakat luas pada umumnya. Sponsorship ini juga dapat dilihat menjadi salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. Tapi itu semua harus tetap diatur dan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan yang berkewajiban mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Well…. Wallahualllam…
Ups....tadi ada disebut ICW diatas ..terima kasih buat ICW atas pengawasannya di bidang pendidikan tapi ada baiknya ICW mengawasi sejauh mana kembalinya aset-aset atau uang negara yang dikembalikan dari pengungkapan kasus korupsi selama ini, kayaknya cukup tuh buat memenuhi sarana penunjang kegiatan belajar mengajar yang disebut kurang oleh para sekolah dan komitenya !
Then tolong awasi juga tender-tender penerbitan buku sekolah, kalau dibebaskan dan terlalu terbuka jadi kurang efektif dampaknya buat sebagian orangtua murid termasuk saya …. Bayangkan… sayang loh… kalau tiap tahun harus gonta-ganti buku pelajaran dari setiap penerbit yang berbeda.
Just FYI : anak saya yang kedua tidak dapat memakai buku pelajaran bekas kakaknya di kelas sebelumnya dan ini terjadi beberapa tahun belakangan ini.
Ironic khan ..padahal masih teringat ketika dahulu masih di sekolah SD atau SMP saya masih bisa memakai buku pelajaran bekas kakak saya bahkan masih bisa dipakai lagi oleh sepupu saya.
Wassalam…
Read More...

Dunia pendidikan (…Lagi..yang kena..??)

Kenapa judul diatas pakai …lagi..yang kena..?? Blaming your self, your residence, your decision maker in your territory or start to blame it on the government ? Well, no matter hows to blame and how effort you have been blaming over that words, that’s your voice to react this situation.
Ada rencana atau keputusan kebijakan yang sudah sampai pada tahap mana, yang sedikit banyak mengganggu dunia pendidikan. Wew..sedikit mengganggu.. kali ini pendidikan diwilayah kota Jakarta khususnya. Pemerintah Daerah berencana memajukan jam belajar siswa/i sekolah menjadi pukul 06.30 wib hanya karena mungkin dengan harapan majunya jam belajar sekolah dapat membantu mengatasi kemacetan yang terjadi di kota Jakarta tercinta ini. Disini jelas bahwa tidak maksimalnya fungsi tata kota (Pemda) hingga dengan tega(kalau terjadi) membuat keputusan yang menyentuh dunia pendidikan.
Bukankah masalah kemacetan sudah ada yang dipercayakan mengurusnya ? Seberapa jauh kinerja mereka hingga ada wacana seperti ini ? Begitu mudahkah wacana tersebut keluar dan dijalankan sebelum berkoordinasi dengan pihak-pihak lain dan berkaitan terkait di Pemda Kota Jakarta !
Kalaupun wacana diatas benar-benar dijalankan, tidak mungkin dapat menyelesaikan masalah kemacetan yang terjadi di Ibukota yang tercinta ini. Wacana ini hanya memindahkan jam kemacetan bahkan bisa membuat jam kemacetan baru atau lebih parah lagi memperpanjang jam kemacetan di wilayah kota Jakarta.
Well !! tulisan ini mungkin disebut orang sebagai ketakutan pribadi sesaat, yang tidak mau kehidupan keluarganya (dalam hal ini waktu atau siklus kehidupan yang sudah menjadi kebiasaan) direpotkan dengan wacana diatas ..ups.. saya sudah menyebutkan alasan pertama mengapa wacana tersebut perlu dipikirkan untuk tidak dilaksanakan (bias dibilang this our family ego’s). Anda bisa bayangkan bagaimana repotnya merubah kebiasaan dalam keluarga ( pagi hari ..lho..!!! ), terlebih usia sekolah anak antara 5 sampai 9 tahun. Sedikit gambaran : Suami bersiap berangkat kerja, Istri melakukan persiapan kebutuhan keluarga (tanpu pembantu RT) dibantu Suami mulai dari keperluan rumah, sekolah anak dan lain-lain sementara masih memiliki balita yang butuh perhatian khusus hingga mengantar anak ke sekolah. Sang suami dituntut kewajibannya di kantor hingga jarang sekali dapat mengantar anak-anak mereka ke Sekolah.
Alasan kedua, berapa banyak perubahan yang dilakukan sekolah-sekolah hingga dapat memenuhi wacana diatas. Jam belajar mengajar sudah pasti berubah, kondisi inipun harus disesuaikan dengan jadwal kedatangan para pengajar yang otomatis harus lebih awal datang ke Sekolah. Meski tidak mempengaruhi kurikulum dan system pendidikan yang sudah ada masalah perubahan jam belajar mengajar sedikit banyak pasti mengganggu aktifitas belajar mengajar di masing-masing sekolah. Berapa lembar kertas jadwal belajar mengajar di satu sekolah yang harus dirubah ? Berapa banyak lagi tinta cetakan yang terbuang ? huh… di Jakarta ada berapa Sekolah ..ya..
Ketiga, alasan ini berhubungan dengan alasan yang kedua diatas. Para pengajar dan semua tenaga staff yang berhubungan dengan kegiatan di sekolah harus menyesuaikan lagi jadwalnya. Jam berapa mereka harus sampai di sekolah tepat pada waktunya sementara mereka juga memiliki siklus kehidupan pribadi yang notabene harus dirubah juga …lho kok..berhubungan juga dengan alasan pertama…
Well… bingung neh.. semua alasannya berhubungan, apa sudah tidak ada alasan lain selain diatas ? atau stuck in this moment… I’d rather to .iygafbkjb’aieofh’aikhfaehfufiusgwvbbfsjefgjg;pjhfnlkanlekfnlkefnlkke ygwfgwofwffgw gegigfwif.
Oh ya !!! Mengapa pakai judul …lagi..yang kena..?? (review)
Seperti yang sudah terjadi pada dunia pendidikan di tanah air. Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan menerapkan system standar ujian nasional bersama yang katanya berbasis kompetensi. Kalau tidak salah ada nilai standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Satu tujuan mulia apabila dunia pendidikan di tanah air mencapai itu semua. Meski banyak siswa/i dan sekolah-sekolah tidak siap bahkan bisa dibilang kaget dan shock dengan keputusan tersebut namun show must go on, dengan penuh percaya diri keputusan harus dijalankan.
Pemerintah punya kehendak, saya sebagai warga negara cuma bisa punya pendapat :
Itu semua cita-cita instans, kenapa instans ya.. karena itu semua kebijakan terburu-buru yang diambil dunia pendidikan di tanah air. Kenapa saya tulis terburu-buru ?
Apakah jauh sebelumnya pemerintah menyediakan kewajibannya dengan menetapkan standar pendidikan dari tingkat dasar, menengah sampai pendidikan tinggi mulai dari sarana penunjang pendidikan sampai system pengajaran di setiap sekolah ? Apakah ada pengawasan sebelum mengeluarkan ijin penyelenggaraan pendidikan (sekolah) di tanah air ? Apakah semua sudah merata dan memiliki standar yang ditetapkan ? jika sudah, sejauh mana implementasi dan pengawasannya ? Perlu dicatat tidak semua sekolah-sekolah di tanah air memiliki standar system pendidikan yang sama apalagi sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan belajar mengajar. Masih banyak sekolah-sekolah yang ……………….. maaf ..kondisinya memprihatinkan.
Belum lagi letak geografis tanah air kita yang kurang menguntungkan bagi sekolah-sekolah yang berada di tempat terpencil dan memiliki sarana yang kurang memadai dalam kegiatan belajar mengajar.
Dan juga ada yang perlu untuk diingat bahwa tingkat perekonomian masyarakat di tanah air sudah pasti berbeda. Dalam hal ini saya ambil contoh kasus untuk dijadikan renungan untuk kita :
Di suatu wilayah kecamatan yang sama ada dua orang siswa yang setara pendidikannya dalam arti sama-sama berada di kelas 2 pada dua sekolah menegah pertama yang berbeda. Siswa yang pertama (A) dengan keterbatasan ekonomi keluarganya kebetulan hanya mampu bersekolah di SMP swasta yang kondisi sekolahnya xytugvjlhbv (lumayan deh..) Sementara siswa yang kedua (B) yang kebetulan ekonomi keluarganya baik bersekolah di SMP swasta bagus yang difavoritkan yang notabene kondisi sarana dan prasarana sekolahnya bagus. Dari kondisi diatas saja kita sudah dapat melihat bahwa tiap-tiap sekolah pasti memiliki sarana dan prasarana penunjang yang berbeda (dikarenakan tidak adanya pengaturan pengawasan standar setiap sekolah dari pemerintah) dan ironisnya kantin di kedua sekolah tersebut menyediakan jajanan makanan yang memiliki nilai ekonomis dan tingkatan kadar gizi yang berbeda. Jajanan/makanan yang tersedia di kantin sekolah (B) terdapat menu-menu mahal yang otomatis memiliki kandungan gizi yang berbeda dengan jajanan yang tersedia di kantin sekolah A. Wwew di sekolah aja asupan gizi siswa/i di sekolah B sudah cukup baik apalagi asupan gizi yang didapat dari rumah yang sangat dipengaruhi tingkat perekonomian keluarga mereka.Dan tentunya masih banyak lagi alasan lain diluar yang saya tulis diatas yang merupakan pendapat dari seorang warga negara. Oh yah apa masih mau diteruskan wacana-wacana diatas ?????
Read More...

Reviewmu.comBuy and sell links - in blogs or websites GrowUrl.com - growing your website$0 Web Hosting CO.CC:Free Domainseputar informasi mendapatkan penghasilan tambahan dari internet

sharing is sexy

 

Profil

Foto Saya
nurmanckisser
..no tolerance 4 violence..
Lihat profil lengkapku

Followers